Kabupaten Tebo, Jambi – Pasangan suami-istri (pasutri) asal Dusun Tapian Napal, Desa Muaro Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, ditemukan tewas mengenaskan di kebun sawit. Kepala dusun itu dibunuh oleh keponakannya yang merasa dendam dan sakit hati kepada kedua korban karena pembagian warisan yang tak adil.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 12 Februari 2021 itu menggegerkan masyarakat setempat. Apalagi korban merupakan kepala dusun. Masyarakat menemukan keduanya di dua lokasi yang berbeda dengan luka tusukan di tubuhnya.
Korban Siti Halimah (41) ditemukan tak bernyawa di samping rumahnya. Sedangkan sang suami, Indro Chalid Simanungkalit (49) ditemukan tewas di dalam kebun sawit yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat tinggalnya.
Pelakunya adalah keponakan Indro, Tomi Simanungkalit (24). Sebelum menghabisi kedua korban, Tomi dan ayahnya Satno Simanungkalit, datang bertamu ke rumah paman dan bibinya.
“Pelaku ini sudah merencanakan niatnya dengan membawa kayu dengan pisau, datang ke rumah korban. tetangga mendengar teriakan korban minta tolong sehingga masyarakat atau saksi berdatangan mengecek. Tetapi rumah yang ditempati, kosong. Rupanya korban berlarian keluar dan dikejar (pelaku). Yang pertama diserang adalah istri korban kemudian suami, ditemukan lebih dalam lagi di kebun,” ungkap Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono kepada Gina Fita dan Bayu Andriyanto di program Apa Kabar Indonesia Pagi, Selasa (16/2).
Tomi telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Tebo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Tomi mengaku melakukan kejahatannya karena dendam kepada korban yang memperlakukan ayah Tomi, Satno, secara tidak adil. Pelaku merasa ayahnya memiliki hak atas tanah warisan peninggalan kakeknya yang dikelola korban.
“Motifnya adalah dendam pembagian harta warisan dalam hal ini pembagian saham sawit seluas tujuh hektare,” kata Gunawan.
Kini polisi tengah melacak keberadaan Satno yang melarikan diri setelah putranya menghabisi kedua korban.
Sementara jasad kedua korban dibawa ke RSUD Sultan Thaha Syaifuddin Tebo, Jambi untuk divisum.
Akibat perbuatannya Tomi bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (act)