Jakarta, Klik Disini - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memiliki peran penting dalam pemberian nama dan perubahan status kelamin Serda Aprilio Perkasa Manganang. Serda Manganang telah resmi berganti nama dari Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang setelah Pengadilan Negeri (PN) Tondano mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Serda Aprilia Manganang melalui persidangan yang digelar secara virtual, Jumat pagi (19 Maret 2021).
Serda TNI Aprilio Manganang di Mabesad, Jakarta, mengaku nama tersebut diberikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa bersama istrinya, Hetty Andika Perkasa usai menjalani operasi "Corrective Sergury" pertama kali yang dilakukan pada tanggal 1 Maret 2021 lalu. Selain nama Aprilio Perkasa Manganang, mantan atlet timnas bola voli itu mengaku juga diberikan nama panggilan oleh Ibu Kasad dengan panggilan Lanang.
Di tempat yang sama, Jenderal TNI Andika menjelaskan dirinya sudah mempersilahkan kepada Serda Manganang untuk menentukan namanya bersama keluarga besarnya. "Jadi sebenarnya saya dan Manganang sudah membicarakan ini pada saat setelah Manganang operasi Corrective Sergury pertama kemarin. Tapi kemudian Manganang dan keluarganya meminta saya untuk mencarikan nama barunya," kata Jenderal bintang empat ini.
Andika mengatakan, pemberian nama pada Manganang itu bukanlah hal yang mudah karena menjadi beban tersendiri. Namun, dirinya bersama istrinya dan Manganang bersepakat untuk memilih nama Aprilio Perkasa Manganang. "Nama Aprilia itu adalah nama pemberian dari orang tuanya, karena Manganang lahir di bulan April. Jadi, Aprilia itu tidak mungkin dihilangkan, karena dia lahir bulan April," kata Andika.
Kemudian, Manganang adalah nama keluarga atau marga yang secara adat atau kultur orang Minahasa itu harus ada. "Nama Santini ini setelah saya pelajari ternyata tidak ada korelasinya dengan Manganang. Itu hanya nama perempuan saja dan tidak memiliki makna atau korelasi dengan Manganang. Akhirnya kita memutuskan untuk mengganti nama Santini itu dengan nama Perkasa," tuturnya.
Sehingga, tambah Andika, diharapkan Aprilio dapat menjadi seorang laki-laki yang perkasa, yang berani dan bertanggung jawab.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengabulkan seluruh permohonan perubahan nama dan jenis kelamin Serda Aprilia Santini Manganang. Putusan majelis hakim PN Tondano itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan di PN Tondano secara virtual, Jumat (19 Maret 2021). "Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Loura.
Majelis hakim juga menetapkan mantan atlet bola voli putri itu berubah jenis kelamin dari semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Selain itu, majelis hakim menetapkan pergantian nama pemohon yang semula Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register yang bersangkutan terkait dengan perubahan jenis kelamin dan nama tersebut, baik dalam akta kelahiran, KTP, maupun kartu keluarga (KK). "Memerintahkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua PN Tondano ini
Ia melanjutkan, "Dengan demikian, saya ucapkan selamat kepada Aprilio. Sekarang Anda sudah resmi sebagai seorang laki-laki." Majelis hakim juga membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260 ribu. (ari/ant)