Jakarta – Polisi menangkap para pengendara motor yang memasang Knalpot bising pada kendaraan roda duanya. Penindakan tersebut berlangsung di sejumlah titik di ibu kota, salah satunya di kawasan Jakarta Pusat, pada Minggu, 21 Maret 2021.
Polisi memeriksa dan memberikan peringatan soal peraturan berkendara, salah satunya adalah larangan menggunakan knalpot yang tidak standar.
Penindakan ini merupakan instruksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Dia memerintahkan seluruh jajaran Ditlantas Polda metro jaya untuk menindak dan membubarkan kegiatan jalan-jalan bersepeda motor pada Minggu pagi ( Sunday morning ride/Sunmori) yang tidak tertib.
"Demikian juga prilaku berkendara yang penuh dengan risiko, ada 'night ride', ada Sunmori atau 'Sunday morning ride'. Hilangkan! Lakukan edukasi, sosialisasi agar perilaku ini tidak dinodai dengan prilaku-prilaku berkendara yang penuh dengan risiko," kata Fadil di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3).
Perilaku berkendara berisiko yang kerap muncul dalam hal ini adalah ugal-ugalan, konvoi, serta menimbulkan kerumunan.
Fadil juga mengingatkan anggotanya untuk terus menindak pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.
"Lakukan penindakan terhadap pengendara motor dengan knalpot yang menyebabkan polisi suara atau knalpot bising, jangan pernah berhenti, untuk melakukan upaya preventif, upaya edukatif, upaya penyelesaian akar masalah di hulu, sehingga kemudian tercipta lalu lintas yang ramah lingkungan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tambahnya.
Meski demikian, Fadil menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menikmati Jakarta di pagi hari maupun di malam hari, dia hanya meminta masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Silahkan nikmati indahnya Jakarta di malam hari, tapi tetunya dengan perilaku berkendara yang sopan, yang tidak melanggar, yang membahayakan jiwa orang lain. Silahkan berkeliling Jakarta di pagi hari, tentunya dengan perilaku berkendara yang sopan, perilaku berkendara yang tidak membahayakan diri sendiri dan jiwa orang lain," pungkasnya.
Kegiatan Sunmori belakangan ini menjadi perhatian publik dengan beredarnya video viral berisi rekaman anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) menendang sejumlah pengendara motor gede (moge) yang menggelar Sunmori di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/2).
Hal itu dikarenakan lokasi Sunmori para pengendara moge tersebut masuk dalam kawasan Ring Satu Istana Kepresidenan.
Para pengendara sepeda motor gede (moge) tersebut akhirnya diberi sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Hukuman itu sesuai dengan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp250 ribu. (act/ant)
Lihat juga: AKHIR DARI PERSETERUAN PASPAMPRES VS MOGE, PELAKU MENGAKU TIDAK BERNIAT MEMBUAT KEGADUHAN