Jakarta, Klik Disini - Masih ingat kasus Plt Camat Sukoharjo Havid Danang yang menghadiri acara halal bihalal bersama Lurah dan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Sukoharjo? Kini sang Camat telah dikenai sanksi tegas berupa pencopotan jabatan. Fakta itu terungkap ketika Bupati Sukoharjo mencopot secara resmi jabatan Havid Danang. Terhitung mulai Senin (24/5/2021) Havid Danang dicopot dari jabatan sebgai Plt Camat Sukoharjo. Selanjutnya Havid Danang dikembalikan pada jabatan semula sebagai Lurah Gayam. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini