Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( Maki) mengajukan uji materi atas polemik tes wawasan kebangsaan ( Twk) dalam peralihan status pegawai antirasuah menjadi ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator MAKI, Boyamin saiman menyebut gugatan dilayangkan terkait perbedaan penafsiran soal definisi "merugikan" dalam proses alih status tersebut. Perbedaan yang dimaksud merujuk pernyataan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana yang menyebut arti tak merugikan bukan berarti harus menjadi ASN. Kata Bima, pegawai Kpk yang diberhentikan tetap mendapat hak-haknya sebagai pegawai saat diberhentikan.