Penerapan PPKM darurat akan dimulai 3 hingga 20 Juli 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan PPKM darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," tegas Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7)