Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan Ppkm darurat untuk menekan laju penularan Covid-19, yang akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Salah satu poin dari kebijakan tersebut adalah penutupan sementara rumah ibadah. Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Dewan masjid indonesia (DMI) Jusuf kalla (JK) menyatakan dukungannya.