Wacana amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kembali mencuat dalam beberapa waktu belakang. Adapun isi dalam rencana agenda perubahan tersebut adalah memunculkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara serta penataan kewenangan lembaga negara Republik Indonesia.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai amandemen kelima UUD 1945 adalah keniscayaan yang mesti dilakukan. Menurutnya, pemilihan kepemimpinan nasional ke belakang secara langsung ternyata tidak serta merta mewujudkan harapan dari demokrasi tersebut.