Kasus Dugaan penyebaran hoax terkait Corona yang menjerat Dr lois owien dipastikan tetap berjalan meskipun Lois kini telah dipulangkan. Polisi menegaskan status tersangka dr Lois tidak gugur.
Informasi mengenai penetapan status tersangka dr Lois sebelumnya disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dokter Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.