Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat patuh larangan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye Covid-19.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan pemerintah membuat kebijakan itu untuk menekan laju penularan Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.