Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Minggu (18/7) meninjau Pos Penyekatan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta – Cikampek. Menhub ingin memastikan penyekatan untuk pengendalian mobilitas masyarakat berjalan lancar di masa penerapan PPKM Darurat dan juga di masa libur Idul Adha 1442 H
Seperti diketahui, pada 17 Juli 2021 kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mulai berlaku pada hari ini, Minggu 18 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.