Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau Ppkm darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga berakhir Selasa (20/7).
“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021,” ungkap Presiden joko widodo ( Jokowi), saat mengumumkan kelanjutan PPKM darurat, di Jakarta, Selasa (20/7) malam.