Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( Ppkm) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19". Inmendagri itu menjelaskan bahwa terdapat sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.