PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperbarui aturan perjalanan untuk KA lokal dan KA jarak jauh. Peraturan terbaru tersebut akan mulai berlaku hari ini Senin, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. "Pada perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan KA serta sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik/digital)," tulis PT KAI.