Masyarakat yang ingin masuk mal/pusat perbelanjaan harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut berkaitan dengan uji coba pembukaan mal/pusat perbelanjaan saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.