Warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang dievakuasi dari Kabul, Afghanistan, akan menjalani karantina kesehatan. Hal ini sesuai dengan protokol Covid-19 di Indonesia.
Karantina dilakukan di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta. Sementara itu, ada 26 WNI, termasuk staf Kedutaan Besar Republik Indonesia, yang dievakuasi dari Afghanistan. Kemudian, ada lima warga Filipina dan dua warga Afghanistan yang turut dievakuasi pemerintah Indonesia