Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 24-30 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM level 3.