Jakarta - Petugas
Satpol pp menertibkan
Iklan rokok di sejumlah minimarket dan warung kawasan Jakarta Timur. Hal ini merupakan pelaksanaan dari seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 mengenai pembinaan kawasan dilarang merokok.
Kendati demikian, pedagang tetap bisa menjual rokok namun tidak boleh memajang iklan rokok. Penertiban iklan rokok ini diharapkan memberi dampak positif bagi terwujudnya kondisi Jakarta bebas asap rokok.
Sementara itu, petugas Satpol PP DKI Jakarta akan terus melakukan penertiban seperti ini diseluruh daerah di ibukota. Salah seorang pedagang bernama Dimas mengungkapkan jika Ia ingin iklan rokoknya tidak ditutupi. (adh)