Maluku Barat Daya, Maluku - Seorang warga Maluku Barat Daya ditangkap polisi akibat menyebarkan berita bohong melalui media sosial miliknya. Pelaku memposting berita bohong mengenai Vaksinasi Covid-19.
GL ditangkap oleh Mapolres Maluku Barat Daya akibat menyebarkan berita bohong. Pada Mei lalu, GL menuliskan di media sosialnya soal efek samping dari vaksinasi Covid-19 yang dianggap bisa meresahkan masyarakat.
“Kemudian saudara GL menindaklanjuti atau meneruskan lewat postingan pada akun Facebooknya yang ‘bertuliskan yang sudah disuntik vaksin masa hidupnya tinggal tiga tahun’,” tutur AKP Sulaeman, Kasat Reskrim Polres Maluku Barat Daya.
Polisi pun menyita ponsel yang digunakan untuk mengunggah berita bohong. Sementara pihak kuasa hukum pelaku menyatakan pelaku sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas postingannya tersebut. (awy)