Jakarta - Saat ini terduga pelaku tindak
Penganiayaan terhadap terdakwa penghina agama, M. Kace, Irjen Polisi
Napoleon bonaparte sudah dalam proses. Belasan saksi juga sudah diperiksa terkait kasus ini.
Komisioner
Kompolnas Poengky indarti memperkirakan tak lama lagi pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Tinggal dilengkapi berkasnya, dikirim ke jaksa, kalau nggak terlalu lama bisa segera P21 sampai ke pengadilan," sebut Poengky dalam Kabar Petang Pilihan, Selasa (21/9).
Ia menambahkan, Napoleon yang terakhir menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri dapat segera diberhentikan, baik karena kasus red notice maupun kasus penganiayaan, jika putusan hukum pidana terhadapnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Setelah prosesnya inkracht, maka Polri bisa melakukan proses sidang kode etik. Dalam sidang kode etik, ancaman hukuman yang paling maksimal itu adalah dipecat," tegasnya. (afr)