Magetan, Jawa Timur - Seorang mantan kepala desa di Magetan, Jawa Timur diringkus polisi setelah melakukan penimbunan solar bersubsidi. Solar tersebut kemudian dijual ke sejumlah pabrik.
Terkait hal ini, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magetan, Jawa Timur menggerebek rumah Kuswanto, mantan kepala Desa Banjarejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit truk tangki berkapasitas 8500w bersubsidi, tempat penampungan BBM lengkap dengan mesin pompa, serta sejumlah drum yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi ke beberapa SPBU.
Sementara itu, modus penimbunan solar ini dilakukan dengan cara menyuruh sejumlah warga untuk membeli solar ke beberapa SPBU dengan modal membawa surat keterangan dari desa untuk kebutuhan pengairan sawah petani. Namun, setelah solar didapat pelaku tidak menggunakan solar tersebut untuk mesin pengairan sawah. Pelaku justru menjual solar itu ke sebuah agen penjualan solar industri.
Hasil solar yang telah dibeli oleh pembeli tadi itu tidak dipergunakan untuk pengairan sawah, tetapi ditimbun. Kemudian hasil timbunan tersebut dijual kepada PT dan oleh PT ini dijual kembali ke orang lain. Selain menyita sejumlah barang bukti, polisi juga telah memasang garis polisi di gudang rumah milik mantan kepala desa di lokasi itu. (afr)