Jakarta - Polisi telah menetapkan Irjen Pol Napoleon bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan M. Kece alias M. Kosman usai ditetapkan menjadi tersangka. Napoleon pun menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
Selain Napoleon, empat orang tahanan Rutan Bareskrim berinisial DH, DW, A, dan HP juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, setelah melakukan gelar perkara di dalam rutan.
Para tersangka diduga melanggar pasal 170 junto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan M. Kece, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri. (awy)