Pematangsiantar, Sumatera Utara - Seorang anak berusia 16 tahun berinisial MFA yang menjadi tersangka atas laporan ayahnya sendiri ke pihak kepolisian. Anak ini berasal dari Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ia mengadukan ayahnya sendiri yang sebelumnya diduga melakukan penganiayaan. Kasus ini bermula pada bulan Desember 2020 lalu, gara-gara galon air isi ulang MFA mengalami KDRT dan dicekik serta kepalanya dibenturkan ke pilar dinding rumahnya oleh sang ayah.
Korban pun mengalami luka pendarahan cukup serius hingga dilarikan ke rumah sakit. MFA akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pematangsiantar. Namun, siapa sangka sang ayah yang juga seorang polisi ini berpangkat Ipda balik melaporkan MFA atau anaknya sendiri. Ironisnya, MFA ini justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan sang ayah. (adh)