Jakarta - Pemerintah kembali melakukan pelonggaran aturan perjalanan domestik seiring penurunan kasus selama masa perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali. Kali ini anak usia dibawah 12 tahun sudah diperbolehkan menggunakan transportasi umum mulai dari pesawat hingga kereta api.
Aturan perjalanan domestik atau dalam negeri kembali mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan pemerintah memperpanjang masa PPKM di Jawa dan Bali hingga tanggal 1 November 2021.
Secara umum, pelaku perjalanan masih diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti yang telah diberlakukan sebelumnya, hanya saja seiring dengan adanya kasus Covid-19 pemerintah kini memperbolehkan anak usia dibawah 12 tahun menggunakan transportasi umum mulai dari pesawat hingga kereta api.
Kemudian berikutnya diizinkannya mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun dimana dalam aturan sebelumnya dibatasi dengan syarat wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuannya. Peraturan ini dilakukan demi meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi mendesak dan penting untuk bepergian membawa anak. (adh)