Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menganulir kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat. YLKI menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan justru merugikan konsumen karena tarifnya yang tidak murah.
“Saya kira itu kebijakan itu tidak tepat karena merupakan kebijakan yang diskriminatif dan merugikan konsumen. Karena untuk sektor transportasi lain tidak diterapkan PCR bahkan tanpa tes antigen sekalipun. Selain itu, memberatkan konsumen karena harganya yang sangat mahal dan di lapangan terjadi penyimpangan-penyimpangan besaran tarif,” ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.
Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes PCR Covid-19 turun menjadi Rp300.000. Ironisnya pemerintah justru berencana menjadikan tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk semua moda transportasi.
Presiden Joko Widodo kembali meminta penyedia layanan kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR karena banyak mendapatkan keluhan masyarakat. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, presiden meminta tarif PCR turun menjadi Rp300.000 dan berlaku 3X24 jam untuk perjalanan menggunakan pesawat.
Kendati demikian, kebijakan wajib syiar bagi penumpang pesawat masih menjadi pro dan kontra. Kebijakan tersebut dinilai diskriminatif dan justru merugikan konsumen karena tarifnya yang tidak murah. (adh)