Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menggelar konferensi pers menjawab temuan masalah kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan. Menteri Kesehatan rencananya akan mengalihkan kelebihan bayar ke dalam hitungan periode berikutnya.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kelebihan pembayaran insentif kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19.
Kelebihan itu diterima oleh 8.961
Nakes per tanggal 8 September 2021 lalu. Angkanya pun bervariasi, dari rentang ratusan ribu hingga 50 juta rupiah.
Menurut ketua BPK Agung Firman Sampurna, kejadian lebih bayar ini dikarenakan adanya kesalahan saat proses transisi sistem pembayaran.
Menteri Kesehatan
Budi gunadi sadikin pun memberikan penjelasan soal kelebihan bayar ini. Budi Gunadi menjelaskan bahwa nakes yang sudah menerima kelebihan bayar tidak akan ditarik kembali, melainkan akan dihitung sebagai penerima insentif untuk periode berikutnya.
Pembersihan data terus dilakukan
Kementerian kesehatan agar jumlah penerima dengan data ganda mengalami penyusutan.(awy)