Jakarta - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Setelah menetapkan seorang pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak, tim penyidik langsung menangkap Wawan Ridwan petugas pajak di Sulawesi Selatan.
Wawan tiba di gedung KPK kemarin dan menjalani pemeriksaan intensif. Penangkapan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan pPnagihan Dirjen Pajak yang juga merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi bersama fungsional pemeriksa pajak pada kantor wilayah DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Wawan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 November hingga 30 November 2021. Ia ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Wawan diduga telah menerima gratifikasi senilai 625.000 dolar Singapura dari sejumlah wajib pajak. Jumlah tersebut setara dengan Rp6,5 miliar. KPK kini masih mendalami gratifikasi lain yang diberikan wajib pajak kepada Wawan. (adh)