Cianjur, Jawa Barat - Kasus kematian seorang perempuan muda berusia 21 tahun bernama Sarah setelah disiram
Air keras oleh suaminya yang yang merupakan seorang warga negara Arab Saudi menyoroti dugaan adanya fenomena pernikahan siri dengan perjanjian yang disebut dengan
Kawin kontrak.
Pelaku bernama Abdul Latif, warga negara Arab Saudi, terancam hukuman penjara seumur hidup karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya yang dinikahi secara siri selama 1,5 bulan tersebut.
Menurut Ketua MUI, Cholil Nafis, fenomena nikah kontrak atau nikah mut’ah memang masih banyak terjadi. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa hukum nikah kontrak pada 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.(awy)