Banyuasin, Sumatera Selatan - Tak terima lantaran anaknya kena
Tilang, Nur warga Banyuasin, Sumatera Selatan gelap mata dan menghajar anggota Satlantas Polres Banyuasin dengan senjata tajam jenis
Parang dan celurit pada Kamis pagi, (25/11/2021). Saat ini Nur sudah ditahan di Polres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berawal dari penilangan yang dilakukan oleh dua anggota polisi lalu lintas terhadap seorang anak. Bripka Angga dan Bripka Kusno yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Banyuasin memeriksa seorang bocah yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Tak hanya itu, sang pengendara juga tak memiliki surat-surat kendaraan lengkap dan juga SIM. Usai mengancam petugas, Nur pun melarikan diri tapi akhirnya berhasil dibekuk petugas Satuan Reskrim Polres Banyuasin di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat ini Nur sudah ditahan di Polres Banyuasin untuk kepentingan penyidikan. Akibat perbuatannya Nur dijerat pasal 335 KUHP dan pasal 212 tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan tindak pidana melawan petugas juncto pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. (adh)