Tangerang, Banten - Indonesia secara resmi melarang warga negara asing dari delapan negara masuk ke dalam negeri. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi pemerintah agar varian baru Covid-19 Omicron tidak masuk ke tanah air.
WNA yang dilarang masuk diantaranya dari negara kawasan Afrika Selatan seperti Oswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Angola, Zambia serta negara lain di luar Afrika seperti Hongkong.
Pemerintah juga melarang masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari sebelumnya ke negara-negara yang dilarang. Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang masuk maka harus menjalani karantina selama 14 hari saat tiba di Indonesia.
Pemerintah maupun antisipasi agar penyebaran virus corona varian baru Omicron tidak masuk ke Indonesia.(awy)