Pinrang,
Sulawesi selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang Sulawesi Selatan membekuk seorang tersangka
Pengedar sabu. Sebelum ditangkap, pengedar sabu itu sempat menyerang petugas menggunakan parang.
Setelah menyerang petugas, tersangka berusaha kabur. Petugas mengejar tersangka dan menembak kakinya.
Dari tangan tersangka yang baru saja bebas dari Lapas Pinrang ini, polisi menyita 40 gram jenis sabu, telepon genggam, dan sebilah parang. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.(awy)