Dalam sidang perdana ini Azis mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum
Kpk. Pada perkara ini Azis diduga memberikan sejumlah uang kepada Stepanus Robin Pattuju yang saat itu merupakan penyidik KPK dan juga Maskur Husain untuk membantu mengurus serta mengawal kasus yang menyeret namanya.
Setelah mendengar dakwaan pihak Aziz Syamsuddin menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan rencananya akan digelar Senin, 13 Desember 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (afr)