Dalam durasi hampir dua tahun sejak tahun 2019 atau sejak berpacaran dengan pelaku ia terjebak dalam apa yang Komnas Perempuan sebut dengan siklus kekerasan di dalam pacaran.
"Ia menjadi korban eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi. Saat almarhum menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, pelaku yang memiliki profesi sebagai anggota kepolisian memaksa untuk menggugurkan kehamilannya walaupun korban berkali-kali menolak untuk menggugurkan kandungannya. Cara yang dilakukan untuk pemaksaan aborsi ini adalah dengan memaksa korban untuk meminum obat-obatan pil KB dan jamu-jamuan," ungkap Siti Aminah.
Terpisah, Beka Ulung Hapsara juga membenarkan bahwa kekerasan itu tak datang hanya dari pacar korban, namun juga dari orang tua pacar korban. Ia meminta kepolisian untuk lebih memperhatikan aspek ini juga.
"Ini kan belum selesai. Belum selesai karena apa, karena yang disangkakan (kepada Randy Bagus) baru yang soal aborsinya saja. Belum dugaan-dugaan peristiwa yang lain dan masyarakat saya kira menunggu bagaimana kemudian kepolisian bisa mengungkap tuntas masalah atau kasus ini dengan baik, transparan, dan adil. Adil bagi korban dan keluarga korban," tegas Komisioner
Komnas ham ini. (afr)