Depok, Jawa Barat - Terungkap guru ngaji inisial MMS (52) di Kecamatan Beji, Kota Depok telah mencabuli belasan murid-muridnya yang masih di bawah umur. Personel Polres Metro Depok telah menangkap MMS dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan.
Berdasarkan penyelidikan jumlah korban diketahui mencapai 10 anak perempuan dengan rentang usia 10-15 tahun. Aksi ini terungkap saat salah satu korban melapor ke orangtuanya dan orangtua korban menceritakan kepada orang tua lainnya hingga terungkap 10 anak mengalami kejadian serupa.
Modus pelaku terhadap korban yakni dibujuk rayu dengan uang Rp10.000 dan diintimidasi jika menolak. Aksi ini sudah dilakukan mulai bulan Oktober lalu hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus ini dan akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. (adh)