Jakarta - Meski Laura Anna sudah meninggal dunia, kasus dugaan tindak pidana kelalaian berkendara dengan terdakwa Gaga Muhammad akan tetap berlanjut. Sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum akan dilakukan pada Selasa, 21 Desember mendatang.
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaung Sabda Alam alias Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang seharusnya dilakukan pada Kamis kemarin ditunda. Sidang ditunda hingga Selasa, 21 Desember mendatang karena saksi ahli dari pihak JPU tidak bisa hadir.
Sidang lanjutan masih akan berlangsung secara virtual atau online. Menanggapi permintaan dari kuasa hukum Gaga agar kliennya dapat dihadirkan secara langsung di persidangan, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan bahwa keputusan tersebut ada di tangan Majelis Hakim.
Sementara itu, Gaga Muhammad sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan mendekam di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur sejak 2 November 2021. Ia didakwa pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (adh)