Makassar, Sulawesi Selatan - Setelah memaksa membuka jalan dengan kasar, rombongan pengantar jenazah ini lalu mengepung sebuah mobil yang dikendarai seorang dosen. Tak hanya itu, rombongan pengantar jenazah ini menganiaya dosen tersebut.
Peristiwa ini terjadi Selasa lalu di jalan Sunu kota makassar. Usai penganiayaan tersebut, polisi memburu para pelaku pengeroyokan. Hasilnya polisi menciduk tiga orang yang disebutkan masih kerabat dari almarhum yang dikawal saat itu.
Selain itu, polisi memeriksa dua saksi yang terlibat pengeroyokan dan mengejar satu orang tersangka yang kini jadi buron. “Dari lima orang ini setelah kita lakukan pemeriksaan terdapat tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru lagi,” ungkap anggota kepolisian.
Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang dan barang. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sementara itu korban penganiayaan pemuda-pemuda anarkis ini mengalami luka di wajah. (adh)