Surabaya, Jawa Timur - Ribuan nasabah koperasi serba usaha atau KSU Mitra Perkasa di Probolinggo, Jawa Timur harus kehilangan uang yang diinvestasikan. Dana senilai Rp147 miliar diduga digelapkan ketua koperasi yang lama.
Pengurus dan karyawan KSU Mitra Perkasa di Probolinggo menggugat mantan ketuanya Zulkifli Chalik. Tergugat diminta untuk mengembalikan uang nasabah Rp147 miliar yang diduga digunakan oleh membeli properti dan tanah.
Sebelumnya Zulkifli Chalik menjabat sebagai ketua koperasi namun memutuskan mundur dan saat pengunduran uang dari nasabah tersebut belum dikembalikan.
Kasus yang dilaporkan ke Polres Probolinggo sejak tahun 2018 telah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung kemudian memutuskan terduga Zulkifli Chalik harus mengembalikan uang nasabah namun hingga saat ini Pengadilan Negeri Probolinggo belum melakukan eksekusi putusan kasasi tersebut. PN Probolinggo berdalih bahwa tergugat masih mengajukan peninjauan kembali (PK).
Sementara itu saat berjalannya kasus gugatan, ketua koperasi Mitra Perkasa Welly Sukarto harus ditahan di Polda Jatim atas tuduhan pemalsuan penerbitan sertifikat yang digunakan untuk perjanjian kredit. Padahal Welly Sukarto tidak pernah menerima uang Rp2 miliar dari koperasi Teja Kencana di Lumajang. (afr)