Jakarta - Pada 2021 pemerintah telah berupaya untuk menanggulangi Kemiskinan ekstrem di 35 kabupaten prioritas yang ada di tujuh provinsi.
Dari 35 kabupaten tersebut, 24 kabupaten diantaranya berada di wilayah pesisir. Adapun pada tahun 2022 pemerintah akan menargetkan dapat menanggulangi kemiskinan ekstrem di 212 kabupaten atau kota di 25 provinsi dengan sebagiannya ada di wilayah pesisir.
Hal tersebut dinyatakan Wakil Presiden Kyai Haji Ma'ruf Amin saat memimpin rapat penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah pesisir di istana Wapres, Jakarta pada Selasa lalu.
Dari 147 kabupaten atau kota di wilayah pesisir tersebut terdapat sekitar 1,3 juta Penduduk miskin ekstrem yang akan ditangani pemerintah. Ini setara dengan 12,48 persen dari total penduduk miskin ekstrem di Indonesia yang mencapai 10,86 juta jiwa.
Menurut Badan Pusat Statistik ( Bps) pada 2021 ini tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia adalah empat persen atau berjumlah 10,86 juta jiwa dari tingkat angka kemiskinan nasional. Secara umum angka kemiskinan nasional berdasarkan data BPS sebesar 10,14 persen atau sebanyak 27,54 juta jiwa. Yang menjadi persoalan lebih kompleks adalah tingkat kemiskinan ekstrem khususnya di wilayah pesisir relatif lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya.
Menurut Wapres salah satu respon cepat dari upaya pengurangan kemiskinan ekstrem ini telah dilakukan penambahan bantuan sosial sembako dan bantuan langsung tunai desa atau BLT Desa pada 35 kabupaten prioritas yang akan diperluas pada tahun 2022.
Persoalan kemiskinan di tanah air memang harus menjadi prioritas untuk dituntaskan oleh siapapun yang memimpin Indonesia. BPS sebagai instansi yang mengeluarkan data kemiskinan menyebutkan definisi kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi standar minimum kebutuhan dasar yang meliputi kebutuhan makanan maupun non makanan. Sedangkan penduduk miskin adalah penduduk yang berada di bawah suatu batas atau disebut sebagai garis kemiskinan.
Kemiskinan sendiri terklasifikasi dalam beberapa jenis yakni kemiskinan absolut, kemiskinan relatif, kemiskinan kultural, serta kemiskinan struktural. Disebut masuk dalam kemiskinan absolut adalah saat orang-orang miskin mempunyai tingkat pendapatan di bawah garis kemiskinan atau jumlah pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup. Sedangkan kemiskinan kultural merupakan jenis kemiskinan yang disebabkan oleh faktor budaya seperti malas dan tidak ada usaha untuk memperbaiki tingkat kehidupan.
BPS menyebutkan di Indonesia per Maret 2021 garis kemiskinan tercatat sebesar Rp472.525 ribu per kepala per bulan. Sedangkan lima provinsi di Indonesia dengan jumlah orang miskin terbanyak per Maret 2021 adalah Jawa Timur dengan jumlah orang miskin sebanyak 4,5 juta orang. (afr)