Jakarta - Pemerintah melarang perayaan malam tahun baru di sejumlah daerah di jakarta. Polisi akan tertutup 11 ruas jalan untuk potensi kerumunan massa.
Pemprov DKI Jakarta juga akan membatasi jam operasional mal dan juga tempat hiburan serta restoran. Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memberlakukan Crowd free night selama dua hari untuk mencegah kerumunan massa di malam pergantian tahun.
Sebanyak 11 luas jalan protokol di Ibukota yang berpotensi menjadi pusat keramaian akan ditutup pada hari Jumat, 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022. Penutupan akan dilakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Sementara itu, jam operasional tempat-tempat keramaian seperti mal, restoran tempat hiburan serta ruang terbuka juga akan dibatasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengimbau masyarakat jangan berkerumun. (adh)