Tangerang, Banten - Penceramah Ustad Yusuf Mansur tidak hadir dalam persidangan gugatan perdata wanprestasi atau ingkar janji di Pengadilan Negeri Tangerang Banten.
Majelis hakim akhirnya menunda sidang karena ketidakhadiran dua pihak tergugat. Selain itu, berkas yang diajukan masih harus direvisi.
Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Tangerang, Banten menunda persidangan gugatan perdata wanprestasi atau ingkar janji atas 3 tergugat. Dua pihak tergugat, salah satunya adalah penceramah Ustad Yusuf Mansur yang tidak hadir di persidangan.
Selain Yusuf Mansur gugatan atas wanprestasi pembangunan Hotel City ditujukan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Brotosuseno yang menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Persidangan wanprestasi investasi usaha hotel tersebut diajukan 12 orang penggugat karena merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Penggugat mengajukan gugatan perdata untuk membayar kerugian total senilai Rp 285 juta.
Menurut kuasa hukum Ustadz yusuf mansur, persidangan ditunda karena berkas gugatan tergugat harus direvisi.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan, dengan agenda pemeriksaan revisi berkas gugatan dari pihak penggugat dan kehadiran ketiga pihak tergugat.(awy)