Tangerang, Banten - Penceramah Yusuf mansur tidak hadir dalam persidangan gugatan perdata wanprestasi atau ingkar janji di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Majelis hakim akhirnya menunda sidang karena ketidakhadiran dua pihak tergugat. Selain itu berkas yang diajukan masih harus direvisi.
Pengadilan Negeri kelas 1A khusus Tangerang, Banten menunda persidangan gugatan perdata wanprestasi atau ingkar janji atas tiga tergugat. Dua pihak tergugat salah satunya adalah penceramah Ustad Yusuf Mansur yang tidak hadir di persidangan.
Selain Yusuf Mansur, gugatan atas wanprestasi pembangunan Hotel City ditujukan kepada PT Inex Arsindo dan Jody Brotosuseno yang menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Persidangan wanprestasi investasi usaha hotel tersebut diajukan 12 orang penggugat karena merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Penggugat mengajukan gugatan perdata untuk membayar kerugian total senilai Rp285 juta.
Penggugat yang merupakan investor mengatakan pihaknya dijanjikan keuntungan sebesar 8% serta hak untuk menginap di Hotel City selama 12 hari setiap tahunnya.
Menurut kuasa hukum ustaz Yusuf Mansur, persidangan ditunda karena berkas gugatan tergugat harus direvisi. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan revisi berkas gugatan dari pihak penggugat dan kehadiran ketiga pihak tergugat. (afr)