Jakarta - Penendang sesajen di Dusun Sumbersari, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur di lokasi erupsi Gunung Semeru viral di media sosial. Aksi tak terpuji tersebut dianggap telah mencederai ragam budaya, adat istiadat, dan keyakinan yang ada di Indonesia.
Bahkan saat ini pelaku yang bernama Hadfana Firdaus telah ditetapkan menjadi tersangka. Lantas haruskah pelaku dipidana atau cukup diajak bicara? (adh)