Jakarta - Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek ruko di pantai indah kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal pada Rabu sore, (26/1/20222). Dari ruko ini polisi menangkap 98 orang termasuk satu orang manajer.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kantor pinjol ini baru beroperasi Desember 2021 dan memiliki 14 aplikasi. Kantor ini mempekerjakan karyawan yang baru lulus sekolah yang beberapa diantaranya masih dibawah umur.
Sebanyak 98 orang jadi mempunyai tugas masing-masing diantaranya sebagai pengingat utang yang hampir jatuh tempo, penagih utang, serta bertugas untuk melakukan intimidasi kepada nasabah yang belum membayar utang.
“Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggung jawab sini dan 98 karyawan. Kemudian mereka ini semua mengoperasionalkan sebanyak 14 aplikasi pinjaman online ilegal,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan.
Menurutnya, kegiatan pinjol yang dilakukan pengamanan pada hari ini ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin daripada OJK. Kemudian kegiatan tinjauan ini juga tentu melanggar daripada ketentuan hukum pertama adalah undang-undang ITE dan kedua adalah undang-undang terkait dengan Perlindungan Konsumen. (adh)