Surabaya, Jawa Timur - Terbukti melakukan perbuatan tercela dengan memaksa pacar untuk melakukan aborsi hingga menyebabkan kematian korban, anggota Polres Pasuruan Bripda Randy akhirnya mendapatkan sanksi pemecatan pemberhentian dengan tidak hormat dari institusi polri.
Bid Propam Polda Jawa Timur kemarin (27/1/2022) menggelar sidang komisi kode etik polri atau KKLP terhadap Bripda Randy Bagus Sasongko anggota Polres Pasuruan yang menjadi tersangka dalam kasus paksa melakukan aborsi terhadap mantan pacarnya Novia Widyasari yang kemudian berujung kematian bunuh diri yang dilakukan korban.
Dalam sidang kode etik Polri yang dipimpin ketua sidang kode etik AKBP Ronald Purba sembilan saksi dihadirkan termasuk orangtua korban. Sidang etik memutuskan Bripda Randy terbukti melanggar kode etik profesi Polri telah melakukan perbuatan tercela Bripda Andi pun diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Selanjutnya Randy Bagus Sasongko akan menjalani perkara pidana umum dan penahanan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Berdasarkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang dihadirkan oleh Propam Polda Jatim dinyatakan dia bersalah dan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan sudah dinyatakan hasil keputusannya adalah PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Kasus ini mencuat dan menjadi viral usai korban Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia bunuh diri menenggak racun di makam ayahnya. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya. (adh)