Jakarta - Edy mulyadi mangkir pada pemanggilan pertama oleh penyidik bareskrim polri. Penyidik mengundang Edy Mulyadi untuk hadir di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 ini, (28/1/2022) tapi ia menolak hadir.
Sementara itu, kuasa hukum Edy Mulyadi Herman Kadir mengatakan kliennya menolak pemanggilan hari ini sesuai dengan KUHAP. Herman Kadir menambahkan bahwa dalam surat panggilan yang dilayangkan penyidik tidak disebutkan secara jelas terkait kasus apa Edy Mulyadi dipanggil.
Selain itu pihak Edy juga meminta keadilan pasalnya kasus anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak diproses seperti Edy Mulyadi.
“Sudah dipanggil jam 10 tapi Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan jadi hari ini kami hanya mengantar surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” ungkap sang kuasa hukum.
“Alasan yang pertama karena prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP, jadi seharusnya minimal 3 hari tetapi ini baru 2 hari udah ada pemanggilan,” sambungnya. (adh)