Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( Lpsk) menemukan tiga dugaan tindak pidana terkait kerangkeng di rumah bupati langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Disisi lain keluarga sang Bupati nonaktif menilai bahwa temuan Komnas HAM usai penyelidikan terlalu dini untuk disampaikan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan tiga dugaan tindak pidana dalam temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat terbit rencana perangin angin adalah dugaan menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang yang dilakukan secara tidak sah. Selain itu, ada dugaan tindak pidana perdagangan orang karena pendayagunaan orang-orang di dalam sel untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit.
Dugaan terakhir adalah keberadaan panti rehabilitasi ilegal. LPSK kemudian mempertanyakan mengapa hingga saat ini kepolisian belum memberikan garis polisi di lokasi kerangkeng. Menurut LPSK hingga saat ini mereka belum dapat melakukan intervensi dan terus mendorong kepolisian untuk segera melakukan upaya hukum.
Sementara itu, juru bicara keluarga Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menanggapi Komnas HAM yang menyampaikan hasil temuannya saat menyelidiki kerangkeng tersebut. Beberapa hari lalu juru bicara keluarga menyayangkan pernyataan Komnas HAM yang dinilai terlalu dini.
Sebelumnya, KPK menyatakan menemukan kerangkeng tersebut berikut orang-orang di dalamnya. KPK yang saat itu menggeledah rumah sang Bupati turut merekam kondisi orang-orang dalam kerangkeng dan merekam pernyataan mereka.
Temuan tersebut kemudian disampaikan KPK kepada Komnas HAM dan kepolisian. Terbit Rencana pun menyatakan akan meminta perlindungan kepada LPSK yang menemukan ada tiga dugaan tindak pidana di rumah sang Bupati terkait kerangkeng itu. (adh)