Jakarta - Indonesia dan Singapura telah menyepakati tiga perjanjian yang dibundel dalam satu paket yaitu perjanjian ekstradisi, perjanjian wilayah informasi penerbangan, dan kerjasama pertahanan.
Namun perjanjian wilayah informasi penerbangan atau yang sering disebut FIR (flight information region) memicu polemik karena dianggap merugikan Indonesia.
Pasalnya Singapura memiliki kendali di wilayah udara Kepulauan Riau pada ketinggian nol hingga 37.000 kaki. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan perjanjian ini akan menguntungkan kedua negara.
Sementara anggota komisi pertahanan DPR menyebut Indonesia bisa untung dalam perjanjian ruang udara karena Singapura wajib menyetor biaya jasa penerbangan.
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan Indonesia agar tidak kalah cerdik dari Singapura. Menurut Hikmahanto perjanjian ini masih belum bisa diterapkan karena membutuhkan ratifikasi dari DPR.
Sementara itu merespon langkah Indonesia dan Singapura yang telah menandatangani penyesuaian batas flight information region, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Purn. Chappy Hakim menyatakan ada sejumlah catatan yang harus dijawab Pemerintah. Pemerintah Indonesia memiliki empat FIR yaitu FIR Jakarta, FIR Bali, FIR Ujung Pandang, dan FIR Biak.
Semoga saja Pemerintah segera menjelaskan detil isi kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara atau batas flight information region (FIR) mengingat wilayah udara harus dipandang sebagai martabat sebuah negara. (afr)