Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi masih terus bergulir. Pasal yang digugat mengatur mengenai usia pensiun anggota Tni AU.
Saat ini usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun sedangkan untuk Tamtama dan Bintara adalah 53 tahun. Para penggugat yang terdiri dari empat orang meminta hakim MK menyamakan usia pensiun prajurit TNI dengan polri yaitu 58 tahun. Kedua, dapat diperpanjang menjadi 60 tahun untuk yang memiliki keahlian khusus.
“Ini itung-itungannya politis, aspek ini yang luput dari perhatian tentang perubahan Undang-Undang,” ucap Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Hermawan Sulistyo.
Sejumlah pihak menilai jika MK mengabulkan gugatan ini maka akan memberi dampak kurang baik bagi pengembangan karir prajurit TNI sendiri, terutama di level perwira. Selain itu, akan menyebabkan penumpukan jumlah perwira menengah di kemudian hari.
Namun, tidak sedikit pihak yang sepakat dengan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Salah satunya membuat para perwira TNI menjadi lebih matang dalam mengemban jabatannya.
Lalu mengapa harus melalui MK? Apakah DPR dinilai tidak mampu mengkoordinir perubahan usia pensiun prajurit TNI? Akankah perubahan ini berpengaruh secara sistemik terhadap TNI sebagai sebuah institusi pertahanan dibandingkan polisi sebagai lembaga penegak hukum dan ketertiban masyarakat? (adh)