Bandung, Jawa Barat - Herry Wirawan, pemilik Madani Boarding School, Cibiru, Bandung, mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung hari ini.
Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya kepada 13 santriwati. Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo memvonis Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo, saat membacakan putusan hukum untuk Herry di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Herry dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kejahatannya.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer," katanya lagi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan juga kebiri. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.(awy)