Pelaku pemerkosaan belasan santri asal Garut Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman mati bagi Herry. Tuntutan Jaksa, ini kemudian diapresiasi oleh masyarakat.
Namun Selasa lalu, harapan untuk memberikan hukuman setimpal bagi predator seksual ini kandas, setelah hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Sudahkah rasa keadilan para korban terpenuhi? Akahkah vonis hakim terhadap Herry Wirawan bisa memberikan efek jera, dan cukup untuk bisa menghentikan langkah pelaku kejahatan seksual?